Jakarta, – Sejumlah perwakilan advokat yang menamakan diri kelompok anti-premanisme mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, para advokat ini mendesak agar DPR mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas, termasuk membubarkan, organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai kerap bertindak meresahkan dan melakukan praktik premanisme.

Salah satu perwakilan advokat, Appe Hutauruk, menjadi juru bicara utama dalam menyampaikan tuntutan tersebut. Ia secara lugas meminta agar Komisi III DPR RI, sebagai lembaga legislatif yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, dapat mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam terhadap keberadaan ormas-ormas yang aktivitasnya mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kami meminta DPR mendesak pemerintah membubarkan ormas-ormas yang meresahkan,” ujar Appe Hutauruk dalam RDP tersebut. Selain mendesak pembubaran, Appe juga mengusulkan agar DPR meminta pemerintah melalui aparat penegak hukumnya untuk menindak tanpa pandang bulu segala bentuk perilaku premanisme yang seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan atau berlindung di balik bendera ormas tertentu.

Keresahan Publik dan Dugaan Penyalahgunaan Ormas

Para advokat menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi-aksi premanisme yang terjadi di berbagai daerah. Tindakan seperti intimidasi, pemerasan, pungutan liar, hingga kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum-oknum beratribut ormas dinilai telah menciptakan iklim yang tidak kondusif dan merusak tatanan sosial.

Selain dampak langsung berupa gangguan keamanan dan ketertiban, kelompok advokat ini juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan ormas untuk kepentingan tertentu. Berdasarkan laporan media lain (CNN Indonesia) mengenai pertemuan ini, para advokat menyebut adanya indikasi bahwa beberapa ormas yang meresahkan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu, termasuk elemen pemerintah, untuk memberangus atau membungkam kelompok-kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Tuduhan serius ini menambah urgensi perlunya penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ormas di Indonesia.

Dorongan Penegakan Hukum yang Tegas dan Berani

Tidak hanya menyuarakan aspirasi kepada legislatif, kelompok advokat anti-premanisme ini juga secara eksplisit mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk lebih berani dan tegas dalam menindak setiap aksi premanisme, terlepas dari siapa pelakunya atau organisasi apa yang ada di baliknya.

Appe Hutauruk menekankan bahwa aparat penegak hukum sejatinya memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk menertibkan segala bentuk premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi keraguan atau ketakutan dari aparat dalam menghadapi oknum-oknum preman, meskipun mereka berlindung di balik nama besar ormas.

“Dan kita juga akan mendorong aparat penegak hukum untuk tegas dan jangan takut dengan preman,” tutur Appe, menyuarakan harapan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tanggapan dan Tindak Lanjut

Komisi III DPR RI, melalui pimpinan rapat Bimantoro Wiyono, dilaporkan telah menerima seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan advokat anti-premanisme tersebut. RDP ini menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan usulan terkait isu-isu hukum dan keamanan kepada wakil rakyat.

Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai langkah tindak lanjut spesifik dari Komisi III DPR RI berdasarkan pertemuan ini, penerimaan aspirasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para legislator dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Isu mengenai penertiban ormas dan pemberantasan premanisme bukanlah hal baru dan telah beberapa kali menjadi perhatian DPR maupun pemerintah.

Desakan dari kelompok advokat ini menambah tekanan agar solusi konkret segera dirumuskan dan diimplementasikan, baik melalui penegakan hukum yang lebih efektif terhadap Undang-Undang Ormas yang ada, maupun melalui penyempurnaan regulasi jika dirasa perlu. Masyarakat menantikan langkah nyata untuk memastikan bahwa keberadaan ormas benar-benar bertujuan positif bagi pembangunan bangsa, bukan sebaliknya menjadi sumber keresahan dan ancaman bagi ketertiban umum.